Situs ini bertujuan untuk melayani proses pengajuan uji etika penelitian sesuai dengan Peraturan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Sesuai dengan Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Nomor: SK-1301/UN2.F9.D/PPM.00/2023 tentang Penetapan Biaya Layanan Kaji Etik Proposal Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, besaran biaya layanan kaji etik proposal penelitian yang dibebankan kepada pemohon kaji etik proposal penelitian adalah sebagai berikut:
NO
PEMOHON
BIAYA (per proposal)
1
Dosen dan Mahasiswa FISIP UI
Tidak dipungut biaya
2
Dosen dan Mahasiswa UI (diluar FISIP UI)
Rp. 250.000
3
Dosen, Mahasiswa dan Umum diluar UI
Rp. 1.250.000
Pembayaran biaya layanan kaji etik proposal penelitian dilakukan melalui transfer ke rekening BNI atas nama Universitas Indonesia nomor rekening 1273000295.
Tenggat Pengajuan Proposal:
Gelombang I: Setiap Senin Minggu Pertama Pukul 10:00 WIB
Gelombang II: Setiap Senin Minggu Ketiga Pukul 10:00 WIB
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kaji etika:
Formulir 1 Permohonan Pengajuan Protokol Penelitian untuk Uji Etika yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani. Formulir ini tersedia secara elektronik dalam aplikasi ini.
Surat Pernyataan Pembimbing atau Promotor bahwa ybs mengetahui dan mengizinkan Protokol diajukan untuk uji etika.
Protokol Penelitian lengkap dan sesuai format minimum. Protokol Penelitian berisi setidak-tidaknya: judul, latar belakang, permasalahan, tujuan, metodologi lengkap (rencana pengumpulan data dan rencana analisis data), pertimbangan etika, dan rencana pengelolaan dan mitigasi risiko etika, termasuk mekanisme respons terhadap risiko.
Berikut adalah ringkasan proses pengajuan secara online:
Revisi maksimal dituntaskan dalam 5 (lima) hari kerja. Pengajuan akan otomatis gugur jika melampaui tenggat waktu, dan anda akan perlu mengajukan permohonan baru.
Dalam hal terjadi masalah pada sistem informasi, seluruh kegiatan dilaksanakan secara manual
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat Komisi Etika Penelitian FISIP UI dengan Ibu Titik Suyani di 021-7270006